![]() |
Terduga Pelaku |
Bima, SorotNTB.com-Terduga pelaku pencurian mesin sanyo berinisial RS (23 tahun) Swasta, asal RT.05 RW.02 Dusun Beringin Desa Nisa Keceatan Woha Kabupaten Bima. Jum'at tanggal (23/10/2020) sekitar pukul 14.15 wita, telah ditangkap oleh anggota Resmob Bharatu Adi Kurniawan ketika terduga pelaku berada di rumahnya, Terduga pelaku di tangkap karena telah mencuri 1 unit mesin Sanyo milik Musholla Babbul Jannah Dusun Tekad Makmur Desa Nisa Kec.Woha Kab Bima
Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas Polres Bima Akp Hanafi menyampaikan Kronologis kejadian, pada tanggal (22/10/2020) sekitar pukul 24.25 wita terduga pelaku masuk di halaman Musholla Babbul Jannah dengan cara memanjat tembok dan naik diatas penyimpanan Bak air tempat Wudhu, kemudian mematahkan pipa dan mengambil 1 (satu) unit mesin Pompa Air Sanyo Merk Shimizu.
"Kehilangan mesin Sanyo tersebut diketahui saat pengurus Musholla Babbul Jannah Saudara Rahmat Sp mengambil Air Wudhu untuk melaksanakan Sholat Subuh akan tetapi airnya tidak keluar. Setelah di cek ternyata mesin pompa air sanyo merk Shimizu sudah tidak ada lagi ditempatnya," jelasnya.
Selanjutnya kata Hanafi, Pada hari Jum'at tanggal (23/10/2020) pukul 14.15 wita, Anggota Resmob mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang mengambil Pompa Air Sanyo tersebut yaitu terduga pelaku RS, selanjutnya Bharatu Adi Kurniawan langsung menuju ke rumah terduga pelaku dan menangkap pelaku di dalam rumahnya yang sedang tidur , setelah itu di serahkan ke Polsek Woha untuk di lakukan proses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya .
![]() |
Barang Bukti (BB) Satu unit Mesin Pompa Iar |
Selanjutnya kata Hanafi, Pada hari Jum'at tanggal (23/10/2020) pukul 14.15 wita, Anggota Resmob mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang mengambil Pompa Air Sanyo tersebut yaitu terduga pelaku RS, selanjutnya Bharatu Adi Kurniawan langsung menuju ke rumah terduga pelaku dan menangkap pelaku di dalam rumahnya yang sedang tidur , setelah itu di serahkan ke Polsek Woha untuk di lakukan proses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya .
Hanafi menghimbau pada warga masyarakat agar proses hukum terhadap RS di percayakan sepenuhnya pada pihak Kepolisian dan tidak perlu melakukan hal lain yang bertentangan dengan aturan perundang undangan yang berlaku. (SRT-01)