Sat Resnarkoba Polres Bima Ringkus Pemilik 19 Poket Shabu
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Sat Resnarkoba Polres Bima Ringkus Pemilik 19 Poket Shabu

Senin, 14 September 2020

Terduga pemilik Shabu saat di gelandang anggota Sat Resnakoba
Bima, SorotNTB.com-Personil Sat Resnarkoba di pimpin oleh Kasat  Resnarkoba AKP WAHYUDIN  hari Senin (14/09/2020) sekitar pukul 09.00 Wita  bertempat di Desa Rato Rt. 06 Rw. 03 Kecamatan Bolo Kabupaten Bima , berhasil  mengungkap dan mengamankan 1 orng laki-laki  inisial  RS (45 thn) asal Desa Rato RT. 06 RW. 03 Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, yang diduga menguasai dan memiliki Narkotika Jenis Shabu. 
    
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, SIK melalui kasubag Humas Polres Bima IPTU Hanafi mengatakan, terduga pelaku RS  diamankankan beserta Barang Bukti (BB) berupa
1 Bungkus Rokok Surya Berisi Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 19 poket Kecil dengan  berat bersih 0.51 gram dan 1 buah rangkaian alat hisap Bong.

Ia pun menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus kepemilikan narkotika Jenis shabu oleh terduga pelaku RS berawal dari informasi dari masyarakat kemudian di tindak lanjuti oleh Kasat Resnarkoba dan langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama personilnya .

BB Shabu 19 poket kecil
Lanjut dia, Setelah berada di TKP di dapat informasi  bahwa terduga pelaku sedang berada dirumah bersama istrinya. Kemudian  langsung mengamankan terduga pelaku RS dan melakukan penggeledahan badan dan area sekitar tempat diamankan terduga pelaku .

"Saat melakukan proses penggeledahan turut di saksikan oleh masyarakat setempat, anggota menemukan BB berupa 1 bungkus rokok Surya 12, yang didalam nya berisi 19 poket narkotika jenis shabu yang di simpan dibawah lemari pendingin yang berada di warung tempat istri terduga pelaku berjualan Nasi," jelasnya.

Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor polres Bima guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (SRT-01)