Terduga pemilik Shabu saat di gelandang anggota Sat Resnakoba |
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, SIK melalui kasubag Humas Polres Bima IPTU Hanafi mengatakan, terduga pelaku RS diamankankan beserta Barang Bukti (BB) berupa
1 Bungkus Rokok Surya Berisi Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 19 poket Kecil dengan berat bersih 0.51 gram dan 1 buah rangkaian alat hisap Bong.
Ia pun menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus kepemilikan narkotika Jenis shabu oleh terduga pelaku RS berawal dari informasi dari masyarakat kemudian di tindak lanjuti oleh Kasat Resnarkoba dan langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama personilnya .
BB Shabu 19 poket kecil |
"Saat melakukan proses penggeledahan turut di saksikan oleh masyarakat setempat, anggota menemukan BB berupa 1 bungkus rokok Surya 12, yang didalam nya berisi 19 poket narkotika jenis shabu yang di simpan dibawah lemari pendingin yang berada di warung tempat istri terduga pelaku berjualan Nasi," jelasnya.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor polres Bima guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (SRT-01)