Penegakan Hukum Protokol Covid-19, Keluar Rumah Pake Masker Jika Tidak Ingin di Denda
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Penegakan Hukum Protokol Covid-19, Keluar Rumah Pake Masker Jika Tidak Ingin di Denda

Kamis, 10 September 2020

Wali Kota Bima saat membagikan masker pada pengendara
Kota Bima, SorotNTB.com-Mulai tanggal 14 September 2020, Pemerintah pusat maupun daerah mulai memberlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas keluar rumah.

"Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 yang memberikan
kewenangan kepada POLRI dan TNI untuk berkoordinasi dengan pemerintah
dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol didalam pencegahan
dan pengendalian Corona Virus Desease 2019," ucap Wali Kota Bima HM. Lutfi, SE.

Selain itu kata Wali Kota Bima, adapula Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 dan Perwali Peannggulangan penyakit menular tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Wali Kota Bima saat Membagikan masker pada pendendara sepeda motor
Bagi Masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi tertulis administrasi, dan denda minimal
Rp 100.000 - maksimal Rp 500.000; dan, (2) Setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan perubahan yang bertujuan untuk menyebarkan atau menularkan penyakit sesuai pasal 20 ayat 1 perda Provinsi NTB Nomor 7 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. (SRT-01)