Perwali PSBK Akan Secara Resmi Dicabut
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Perwali PSBK Akan Secara Resmi Dicabut

Selasa, 30 Juni 2020

Wali Kota Bima dan Wakilwali Kota Bima
Kota Bima, SorotNTB.com-Sebagaimana pengumunan Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 pada 24 Juni 2020 lalu yang menyatakan bahwa status Kota Bima telah menjadi zona hijau, maka 1 Juli 2020 mendatang Pemerintah Kota Bima secara resmi akan mencabut Perwali Nomor 24 Tahun 2020 yang telah dilakukan dua kali perubahan yakni Perubahan pertama yang tertuang pada Perwali Nomor 28 Tahun 2020 dan perubahan kedua pada Perwali Nomor 31 Tahun 2020 tentang  Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kelurahan (PSBK).

Hal ini disampaikan Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE pada Rapat Koordinasi Camat dan Lurah Se- Kota Bima di Aula Kantor Walikota Bima pada Senin 29 Juni 2020. Hadir pula pada Rakor tersebut Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan SH, Sekretaris Daerah Kota Bima, para staf ahli, asisten, Kepala Bappedalitbang, Kepala BPKAD Kota Bima dan seluruh camat/lurah se-Kota Bima.

Bersamaan dengan dicabutnya Perwali tersebut maka posko dan penjagaan di Perbatasan maupun beberapa posko lainnya di pintu masuk Kota Bima dan Rumah Sakit Darurat, ditiadakan. Selanjutnya untuk penanganan Covid-19 nantinya usai pencabutan PSBK yakni memperkuat system pelaksanaan kelurahan mandiri.

"Disinilah peran lurah melalui RT/RW bekerja sama dengan Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas menjadi ujung tombak dalam penanganan covid-19 melalui kelurahan mandiri dan pencanangan kampung sehat", jelas Wali Kota Bima.

Senada dengan yang disampaikan oleh Wali Kota Bima, Wakil Walikota Bima juga mengharapkan agar seluruh Lurah yang ada untuk berlomba-lomba menjadikan kelurahannya menjadi kelurahan mandiri mulai dari aspek keamanan, kesehatan, ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

Meski dengan dicabutnya perwali PSBK penanganan protap kesehatan covid-19 tetap berjalan yakni disiplin menggunakan masker ketika beraktivitas dan menjaga jarak satu sama lainnya. Pembatasan aktivitas baik itu kerumunan seperti pernikahan, kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial lainnya diperbolehkan namun dengan tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan covid-19. (SRT-01)