Aneh, Puluhan Tahun Setelah Dibangun Rumah, Tanah Tempat Tinggal Abubakar Digugat Ahli Waris
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Aneh, Puluhan Tahun Setelah Dibangun Rumah, Tanah Tempat Tinggal Abubakar Digugat Ahli Waris

Senin, 29 Juni 2020

Rumah Abubakar Yang digugat
Kota Bima, SorotNTB.com-Persoalan hidup manusia tidak akan pernah bertepi dari waktu lahir hingga ke lianglahat dari hal kecil hingga hal yang paling besar pun selalu dijumpai terjadi dalam masyarakat kita seperti yang di alami oleh sebuah keluarga sederhana di Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima.

Keluarga yang bermukim di Rt.03/01 Jatiwangi tersebut tiba tiba harus dihadapkan dengan sebuah persoalan hidup yang begitu besar buat mereka lantaran tanah tempat mereka tinggal selama puluhan tahun tiba tiba di gugat oleh tetangganya sendiri yang kaya raya dan dituding sebagai penyerobot lahan atas tuduhan pinjam pakai. Padahal menurut Abubakar lahan tersebut di belinya dari saudara kandung penggugat semasih hidup dan diketahui oleh almarhum orangtua penggugat pula.

"Sudah sekian tahun kami tempati, tiba-tiba sekarang ahli waris menggugat," ungkap Abubakar MS, kepada Media ini ahad (28/06/2020).

Dulu kata Abubakar, pada awal tahun 1991 tanah yang di gugat hari ini merupakan tanah yang dirinya beli pada sebuah keluarga yang terdiri dari Bapak Ibu Saudara laki laki dan ipar perempuan para tergugat seharga Rp1 juta yang di tandatangani di atas selembar surat AJB dan kwitansi pembayaran yang dibubuhi tandatangan kami.

"Namun perjalanan hidup siapa yang bisa menduga ke empat orang keluarga para penggugat ini lebih dulu di panggil oleh Yang Maha Kuasa hingga tidak bisa menjadi saksi atas apa yang saya hadapi saat ini," kisahnya seraya menyebutkan bahwa dirinya yakin bahwa warga masyarakat Jatiwangi mahfum atas apa yang dialaminya.

Dulu sebelum keluarga para penggugat meninggal telah beberapa kali dirinya meminta sertifikat induk tanah yang dijual kepadanya untuk dipecahkan menjadi sertifikat atas namanya, namun hingga mereka wafat apa yang ia minta hingga sekarang tidak pernah terpenuhi. "Alhasil sayapun hanya puas hidup dengan bekal AJB dan kwitansi itu," imbuhnya.

Karena sudah dibeli, Abubakarpun membangun permanen sebuah rumah di atasnya, bahkan pembangunan rumah itu disaksikan sendiri oleh kedua almarhum tanpa ada reaksi negatif atau melaporkan Abubakar ke Polisi. Begitupun anak anaknya yang lain setelah sekian tahun keduanya almarhum, justru baru tahun ini ahli warisnya menggugat. "Heran juga saya, kok dulu dulunya mereka ini tdak ada yang protes, kemana aja mereka selama ini?," katanya

Di tahun 2006 Banjir Bandang datang menimpa Kota Bima termasuk paling parah adalah lingkungan Jatiwangi. Akibatnya surat surat penting miliknya termasuk AJB dan kwitansi pembelian tanah tersebut ikut terbawa arus bah saat itu. Dan itulah mungkin alasan para penggugat yang merupakan anak anak dan saudara dari para almarhum menggugatnya di Pengadilan Negeri Bima.

Saat ini kasusnya sedang melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Bima di mana ada beberapa bukti yang disertakan dalam proses tersebut yaitu surat pernyataan jual beli tetangga saya samping rumah yang juga membeli sebidang tanah dan rumah kepada para almarhum pada tahun 1996 di mana di dalamnya tertera nama saya sebagai pemilik lahan bagian Timur.

"Karena memang saya mulai tinggal di situ sejak 1993 kemudian bukti lainnya adalah SPPT hingga tahun sekarang, DHKP dan peta blok kelurahan yang semuanya atas nama saya serta saksi saksi yang mengetahui jelas tentang hal itu sementara para penggugat hanya berbekal SPPT tahun 1995. Saya pasrah, saya hanya berharap dan berdoa semoga para Pengadil mampu menjalankan tugasnya dengan penuh ikhlas dan ridho sehingga dapat menjatuhkan keputusan yang seadil adilnya berdasarkan fakta fakta yang ada," harapnya. (RED)