Penerapan PSBK Kota Bima Masih Berjalan
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Penerapan PSBK Kota Bima Masih Berjalan

Jumat, 29 Mei 2020

Jubir Covid-19 Kota Bima H. Abdul Malik, SP, M.AP
Kota Bima, SorotNTB.com-Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kelurahan di 5 Kecamatan di Kota Bima masih terus dilakukan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 dan dilakukan perubahan pada Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kelurahan (PSBK) di Kota Bima.

Penerapan PSBK berlaku hingga masa tanggap darurat bencana nasional Covid 19 dicabut. Sejak penerapan PSBK di masing-masing kelurahan cukup efektif berpengaruh kepada putusnya mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Bima.

"PSBK masih terus berjalan dan diterapkan, namun ada perubahan yang tertuang dalam perwali nomor 28 Tahun 2020 dimana kegiatan keagamaan sudah bisa dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19," ujar Jubir Covid-19 Kota Bima H. Abdul Malik, SP, M.Ap melaui press realisnya Jum'at (29/05/2020).

Perlu Diiketahui lanjut Malik, di 41 kelurahan telah melakukan PSBK dengan melakukan pembatasan kegiatan tertentu seperti kegiatan di tempat ibadah, tempat fasilitas umum dan kegiatan sosial Budaya serta membatasi aktifitas masyarakat di luar rumah, salah satunya dengan membangun portal dan siskamling. Melakukan pendataan terhadap orang yang datang dari luar kelurahan.

"Perbaikan dan pembenahan masih terus dilakukan guna memaksimalkan penerapan PSBK ini oleh tim gugus tugas tingkat kelurahan dibawah pengawasan tim gugus tugas Covid 19 tingkat Kota Bima," pungkasnya.

Malik menghimbau, agar masyarakat tetap  selalu waspada mengingat penyebaran covid baik di indonesia dan di NTB beberapa hari trakhir ini terus mengalami peningkatan. Diminta juga kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19. (SR-01)