Pelaksanaan Ibadah Shalat Jumat, Tarawih dan Idul Fitri di Kota Bima Diperbolehkan
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Pelaksanaan Ibadah Shalat Jumat, Tarawih dan Idul Fitri di Kota Bima Diperbolehkan

Minggu, 17 Mei 2020

Wali Kota Bima HM. Lutfi, SE
Kota Bima, SorotNTB.com-Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE memimpin rapat evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK) di wilayah Kota Bima, pada Minggu (17/05/2020) di Halaman Kantor Walikota Bima.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih SH dan Hj Anggraini, Dandim 1608/Bima, Kapolres Bima Kota, Kajari Bima, dan Ketua Pengadilan Negeri Raba-Bima, Sekretaris Daerah Kota Bima, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Bima.

Selain itu, hadir pula Ketua MUI Kota Bima, Ketua PHBI Kota Bima, PHBI Kecamatan Se-Kota Bima, Korlap Lapangan Merdeka Bima, Korlap Lap.Pahlawan Raba, Korlap Halaman Kantor Walikota, Korlap Lapangan Manggemaci, Korlap Halaman STM Mande, Korlap Hal. KLK Eks Kantor Bupati, Ketua DMI Kota Bima, Kepala Kantor Kemenag Kota Bima, Ketua Pengurus Masjid (Masjid Agung Al Muwahidin, Masjid Baitul Hamid, Masjid An-Nur Rabadompu, Masjid Sultan Salahudin, Masjid Nurul Qalbi), Ketua NU Kota Bima, Ketua Muhammadiyah Kota Bima,  Ketua FUI Kota Bima, Ketua IKADI Kota Bima dan Ketua MUI Kecamatan se-Kota Bima.

Dalam arahannya Wali Kota Bima menyampaikan bahwa, setelah pelaksanaan PSBK selama 7 hari ini perlu dilakukan beberapa perubahan dalam Perwali Nomor 24 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK) dalam penanganan Covid-19 di Kota Bima.

Dijelaskannya, bahwa saat ini di Kota Bima terjadi penurunan yang mana hari ini tidak ada peningkatan signifikan dan data empirik di lapangan bahwa pasien Covid-19 Kota Bima hanya satu orang yang tidak bertempat tinggal di Kota Bima namun data kependudukannya merupakan warga Kota Bima. Begitu pula Pasien Dalam Pemantauan (ODP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) berjumlah 0 orang. Sementara itu Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala  (PPTG) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) terus mengalami trend penurunan. Saat ini PPTG di Kota Bima sejumlah 317 orang dan ODP sebanyak 7 orang. Data ini berdasarkan update per tanggal 16 Mei 2020 pukul 14.00 Wita.

“Ini juga yang menjadi pertimbangan kita untuk melakukan perubahan dan revisi Perwali Nomor 24 yang didalamnya juga berisi pertimbangan aktivitas peribadatan dengan mengedepankan protap covid-19," ujar Wali Kota. (ADV)