Larang Sholat Ied di lapangan, Pemkot Bima Ijinkan Sholat Ied di Masjid dan Rumah
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Larang Sholat Ied di lapangan, Pemkot Bima Ijinkan Sholat Ied di Masjid dan Rumah

Sabtu, 23 Mei 2020

Jubir Covid-19 Pemkot Bima H. Abdul Malik
Kota Bima, SorotNTB.com-Pemerintah Kota Bima melalui Juru Bicara (Jubir) Covid-19 Kota Bima H. Abdul Malik melarang seluruh masyarakat Kota Bima melaksanakan ibadah shalat id di tanah lapang (Halaman Kantor, Lapangan bola, halaman sekolah dan sebagainya). Hal ini di lakukan sebagai upaya menghindari dari bahaya penyebaran wabah covid-19.

Untuk itu, Pemerintah mengaraka agar masyarakat umat muslim Kota Bima untuk melaksanakan shalat idul fitri di rumah atau dimasjid disekitar lingkungan yang ada diwilayah kelurahan masing-masing.

Selain itu, pemerintah Kota Bima menghimbau masyarakat agar mengenakan masker saat shalat idul fitri dan menjaga jarak satu sama lain.

"Diarahkan pula agar masyarakat tidak berpelukan dan berjabat tangan usai pelaksanaan shalat idul fitri. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga umat muslim jangan sampai ada yang terpapar virus covid-19 yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," tutur Malik.

Sementara itu, lanjut Malik, bagi masyarakat yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) diarahkan untuk melaksanakan shalat idul fitri di rumah saja.

"Bagi masyarakat yang tidak patuh dan tidak melaksanakan apa yang telah dianjurkan oleh pemerintah dengan tetap melaksanakan sholat idul Fitri di lapangan akan dilakukan tindakan tegas," pungkasnya. (SR-02)