Baznas Kota Bima Keluarkan Ketentuan Zakat Fitrah 1441 H 2020 M
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Baznas Kota Bima Keluarkan Ketentuan Zakat Fitrah 1441 H 2020 M

Selasa, 05 Mei 2020

Sekretaris Baznas Kota Bima  H. Muhdin. (Foto: Choey)
Kota Bima, SorotNTB.com- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bima pada tanggal 21 April 2020 telah menggeluarkan Surat Edaran ketentuan Zakat Fitrah 1441 H 2020 M kepada Ketua Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid/Musolah se Kota Bima. Ketentuan membayar zakat fitrah ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Baznas Kota Bima H. Muhdin.

"Sesuai Keputusan Ketua Baznas Kota Bima nomor 10 tahun 2020 tentang Pengumpulan, Pendistribuasian, Pendayagunaan zakat fitrah Infak dan sedekah. Maka besar zakat firah untuk 1 orang muslim adalah 2,5 Kg beras," jelasnya.

Sambunya Muhdin, Bagi yang berkeyakinan untuk menukar/membayar dengan uang dapat membayarnya sebesar Rp. 25, 000,-.

"Untuk pendistribusian dan pendayagunaan Zakat Fitrah dan Infak/sedekah yang ada di Masjid/Musholla sebanyak 70% nya disalurkan kepada- Fakir, 12.50%- Miskin, 12.50% ,Amil UPZ, 7,50%,- Riqi/Hambasahaya, 12.50%,- Gharimin, 12.50%, Sabilillah, 12.50%," terangnya.

Sementara untuk 30% nya Kata Muhdin, disetorkan ke Baznas Kota Bima untuk kemudian akan disalurkan sebagai haknya, Amil Baznas Kota Bima biaya operasional, 5.00%, Mu'allaf, 12,50%, Ibnusabil, 12,50%.

Disamping itu lanjutnya, saat ini Baznas Kota Bima sedang melakukan pendataan nama-nama warga di 41 kelurahan untuk diberikan bantuan paket sembako bagi warga terdampak Covid-19.

"Selesai pendataan, paket bantuan secepatnya kami bagikan," ucpanya. (SR-01)