Sekretaris Baznas Kota Bima H. Muhdin. (Foto: Choey) |
"Sesuai Keputusan Ketua Baznas Kota Bima nomor 10 tahun 2020 tentang Pengumpulan, Pendistribuasian, Pendayagunaan zakat fitrah Infak dan sedekah. Maka besar zakat firah untuk 1 orang muslim adalah 2,5 Kg beras," jelasnya.
Sambunya Muhdin, Bagi yang berkeyakinan untuk menukar/membayar dengan uang dapat membayarnya sebesar Rp. 25, 000,-.
"Untuk pendistribusian dan pendayagunaan Zakat Fitrah dan Infak/sedekah yang ada di Masjid/Musholla sebanyak 70% nya disalurkan kepada- Fakir, 12.50%- Miskin, 12.50% ,Amil UPZ, 7,50%,- Riqi/Hambasahaya, 12.50%,- Gharimin, 12.50%, Sabilillah, 12.50%," terangnya.
Sementara untuk 30% nya Kata Muhdin, disetorkan ke Baznas Kota Bima untuk kemudian akan disalurkan sebagai haknya, Amil Baznas Kota Bima biaya operasional, 5.00%, Mu'allaf, 12,50%, Ibnusabil, 12,50%.
Disamping itu lanjutnya, saat ini Baznas Kota Bima sedang melakukan pendataan nama-nama warga di 41 kelurahan untuk diberikan bantuan paket sembako bagi warga terdampak Covid-19.
"Selesai pendataan, paket bantuan secepatnya kami bagikan," ucpanya. (SR-01)