Tindak Lanjut Program Asimilasi Kemenkumham, 6 Napi di Rutan Bima Dibebaskan
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Tindak Lanjut Program Asimilasi Kemenkumham, 6 Napi di Rutan Bima Dibebaskan

Sabtu, 04 April 2020

Kepala Rutan Bima M. Saleh. (Foto: Choey)
Bima, SorotNTB.com- Pandemi Corona yang terjadi diberbagai belahan bumi saat ini ternyata tidak hanya berdampak mengerikan bagi sebagian orang yang terinfeksi. Karena harus bertarung antara hidup dan mati akan tetapi juga ada hikmah positif dibalik bencana non alam ini, bagi sebagian orang lainnya.

Karena salah satunya adalah di negara Indonesia tercinta ini membebaskan ribuan narapidana demi mencegah penyebaran virus Covid-19. Dengan mengurangi kumpulan orang dalam tahanan melalui program asimilasi yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham. Berdasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM No.10 tahun 2020.

Tercatat ada sekitar 30.000 orang Napi yang akan menerima program asimilasi ini melalui Permenkumham No 10 Tahun 2020. Termasuk Rutan kelas II Bima pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat.

"Asimilasi harus berada di rumah tetapi tetap di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sementara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bima, membebaskan enam orang narapidana melalui program asimilasi dan integrasi, sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus korona atau covid-19" ungkap Kepala Rutan Bima. M.Saleh. Jum'at (03/04/20).

Kata Saleh, pembebasan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020. Tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Siang hari ini, kami memberikan asimilasi atau mengeluarkan enam orang narapidana untuk dipulangkan sesuai dengan Permenkumham No. 10 Tahun 2020,” jelasnya.

Dia menjelaskan, narapidana yang mendapatkan program asimilasi dan integrasi harus memenuhi syarat, seperti telah menjalani dua per tiga masa pidana pada 31 Desember 2020. Dan tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.

“Perlu diketahui syarat untuk dipulangkan melalui mekanisme asimilasi ini adalah narapidana yang memang sudah menjalani lebih dari setengah masa pidana dan akan bebas tahun 2020 ini,” ujarnya.

Dia menambahkan pembimbingan dan pengawasan asimilasi serta integrasi dilaksanakan Balai Pemasyarakatan dan juga kejaksaan untuk memastikan narapidana berada di rumah masing-masing.

“Kami juga bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan dan kejaksaan untuk membantu mengawasi yang bersangkutan ini ketika berada di luar. Itu artinya narapidana yang kami asimilasikan bukan berarti boleh ke mana-mana, dia akan tetap di rumah. Suatu saat Balai Pemasyarakatan dan kejaksaan datang untuk melakukan kontrol dan yang bersangkutan tidak ada di tempat berarti yang bersangkutan dianggap melanggar dan akan kami tarik kembali ke lapas,” katanya.

Dirinya berharap program ini dapat memecahkan permasalahan ovecrowding atau kepadatan penghuni di Rutan Kelas IIA Bima. “Itulah salah satu upaya dari Lapas Narkotika dalam rangka untuk mengurangi kepadatan jumlah hunian di dalam kamar sehingga ada jarak yang lebih jauh antara narapidana di dalam lapas ini,” pungkasnya. (ADV)