Sebagai Bentuk Keseriusan Mencegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Bima Berlakukan Jam Malam
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Sebagai Bentuk Keseriusan Mencegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Bima Berlakukan Jam Malam

Rabu, 22 April 2020

Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri, SE
Bima, SorotNTB.com-Keseriusan Pemerintah Kabupaten Bima memutus mata rantai penyebaran Pandemi Covid-19 terus dilakukan.
Pasca dinyatakan postive Covid hasil uji Swab, bagi 10 warga Kabupaten asal Kecamatan Bolo dan Sanggar, Senin 20 April, kemarin, Pemkab Bima memberlakukan jam malam dimulai, Rabu, 21 April, besok malam.

‘’Penerapan jam malam itu untuk menekan penularan covid-19.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Instruksi Nomor 360 /007/06.23 Tahun 2020, tentang Percepatan Penanganan Virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Bima,’’ujar Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M Chandra Kusuma AP, Selasa, (21/04/2020), di ruang kerjanya.

Surat Instruksi (SI) itu ditandatangani Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE, ditujukkan kepada seluruh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa di Kabupaten Bima.

Dijelaskan Chandra, pemberlakuan jam malam untuk menindaklanjuti adanya peningkatan status dari siaga darurat menajdi tanggap darurat bencana.

“Adanya peningkatan status ini perlu dilakukan langkah-langkah dan upaya pencegahan,” katanya.

Untuk itu, kata Kabag Chandra, Bupati Umi Dinda, meminta Tim Gugus Tugas untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pembatasan waktu aktivitas warga, mulai pukul 22.00 Wita hingga Pukul 05.00 Wita.
“Mulai pukul 10 malam, tidak ada lagi aktivitas warga di Kabupaten Bima di luar rumah,”lanjutnya.

Kepada masyarakat dihimbau tetap tenang, tidak panik dan tetap meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan dari Pemerintah.
Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan selalu mencuci tangan pakai sabun dan hand sanitizier.

Masyarakat wajib menggunakan masker saat berada di tempat umum dan melakukan pembatasan aktivitas ibadah secara berjamaah berkelompok di semua tempat peribadatan. Bagi pendatang yang masuk di wilayah Kabupaten Bima, wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Dijelaskan Chandra, bagi warga yang memliliki riwayat kontak dengan pasien positif covid-19 atau riwayat perjalanan dari negara/transmisi lokal agar melaporkan diri kepada petugas kesehatan terdekat.

“Wajib melaporkan kondisi kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Apabila SI tersebut tidak diindahkan dan ditaati oleh masyarakat, maka Pemerintah melalui Tim Gugus Tugas akan dilakukan pembinaan. (RED)