Ini Beberapa Poin Panduan Ramadhan dan Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Ini Beberapa Poin Panduan Ramadhan dan Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19

Jumat, 24 April 2020

Walikota Bima saat melakukan pertemuan dengan kepala OPD dan MUI untuk mensosialisasikan Surat Edaran Panduan Ramadhan dan Idul Fitri ddi tengah Pandemi Covid-19. (Foto: Humas)
Kota Bima, SorotNTB.com-Pemerintah Kota Bima mengeluarkan Surat Edaran Nomor 007/164/IV/2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah Pandemi wabah Covid-19, (21/04/2020).

Surat Edaran ini dikeluarkan sehubungan dengan akan dilaksanakan rangkaian ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dalam suasana antisipasi dan pencegahan pandemik virus Corona (Covid-19) đi masyarakat Kota Bima. Surat edaran ini merujuk pada surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: SE. 6
Tahun 2020 Tanggal, 6 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1
Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid- 19.

Berdasarkan surat tersebut terdapat beberapa point diantaranya sebagai berikut:
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan
baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah;

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu
sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama);

3. Shalat Tarawih dilakukan secara individual atau berjama'ah bersama keluarga inti
dirumah;

4. Tilawah atau Tadarus Al-Qur'an dilakukan di rumah masing masing berdasarkan
perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Quran;

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di Lembaga Pemerintah, Lembaga Swasta
Masjid maupun Mushalla di tiadakan;

6. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh yang menghadirkan penceramah massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musholla ditiadakan;

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan ramadhan di masjid/musholla;

8. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di Masjid atau Lapangan ditiadakan, sambil menunggu Fatwa MUI menjelang waktunya;

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Shalat Tarawih keliling.
b. Takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakulkan di Masjid/ Mushalla.
dengan pengeras suara.
c. Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri
bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/ conference;

11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/ atau ZIS (Zakat, Infag dan Shadaqah) :
a. Menghimbau kepada segenap ummat muslim di Kota Bima agar membayarkan
zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan sehingga bisa terdistribusi
kepada Mustahik lebih cepat.

b. Bagi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima untuk sebisa mungkin
meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian, hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat atau transfer layanan perbankan.
c. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima berkomunikasi melalui unit
Pengumpul Zakat (UPZ) dan Panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di
lingkungan masjid, mushalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang
berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai
sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisue) di lingkungan sekitar.
d. Memastikan Unit Penumpul Zakat (UPZ) lingkungan Masjid, Mushalla tempat lainnya
penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan, dan untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan.
e. Kepada Unit Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak
fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/ atau ZIS (Zakat, Infag dan Shadaqah) :
a. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima, Unit Pengumpul Zakat (UVZ) dan Panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/ atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada
Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan Pengumpulan orang.
b. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pengelola zakat Fitrah dan/ atau ZlS yang berada di lingkungan masjid, mushalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulan para penerima zakat
fitrah;
c. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan secara langsung kepada Mustahik.
penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik;
d. Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kota Bima, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Panitia
Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIB yang berada di lingkungan Masjid/Musholla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi
dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung, tanyan dan alat pembersih
sekali pakai (tissue);

14. Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing - masing pihak turut mendorong, menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan beragama dengan tetap mengedepankan ukhwah islomiyah, ukhwah wathanayah, dan ukhuah basyariyah;

15. Senantiasa memperhatikan Instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Bima
terkait pencegahan dan penanganan Covid-19;

16. Semua panduan diatas dapat diabaikan apabila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk Pemerintah Daerah masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.

Menindaklanjuti surat edaran ini, Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE bersama Dandim 1608/Bima, Kapolres Bima Kota, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kabag Kesra dan Ketua MUI beserta anggotanya melakukan pertemuan pada Kamis 24 April 2020, terkait sosialisasi edaran ini kepada masyarakat dan agenda persiapan menyambut Ramadhan 1440 Hijriah, di Teras Kantor Wali Kota Bima.

Wali Kota Bima berharap edaran ini agar dapat diikuti bersama demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 mengingat penyebaran virus pandemi ini cukup tinggi terutama di daerah NTB dan Kota Bima.

"Mencegah lebih baik dari pada mengobati, kita menginginkan keselamat untuk seluruh masyarakat Kota Bima", ajak Wali Kota. (ADV)