Sorotan Mantan Kepala TK Mengenai Kebijakan Mutasi, Kadis Dikbud : Mutasi Itu Sudah Memenuhi Syarat
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Sorotan Mantan Kepala TK Mengenai Kebijakan Mutasi, Kadis Dikbud : Mutasi Itu Sudah Memenuhi Syarat

Senin, 03 Februari 2020

Kadis Dikbud Dr. Ir. Syamsudin, MS. (Foto: Choey)
Kota Bima, SorotNTB.com- Sorotan mantan Kepala TK Nurlaila S. Pd mengenai kebijakan mutasi, rotasi dan promosi yang dilakukan oleh Walikota Bima beberapa hari lalu dinilai telah melanggar hukum. Sehingga dirinya pun mengadukan hal itu ke Lembaga DPRD Kota Bima pada Senin (03/02/2020).

Sesusai dengan permen no 6 tahun 2018, seharusnya, kepala TK yang diangkat pertama kali diusia 56 tahun. Sementara yang dilantik untuk menggantikan dirinya adalah orang yang sudah berusia 58 tahun.

Nah, Terlait sorotan itu, Kepala Dinas Dikbud Kota Bima Dr. Ir. Syamsudin, MS yang dikorfirmasi mengenai hal itu mengatakan, akan memanggil semua mantan Kepala TK yang mengadu ke Dewan soal mutasi, rotasi dan promosi jabatan yang dilajukan walikota Bima itu.

"Kita akan panggil semua mantan kepala TK untuk dilakukan klarifikasi soal itu," ujar Syam saat ditemui di ruang kerjanya.

Kata Syam, mutasi yang dilakukan Walikota Bima itu tidak ada yang tidak memenuhi syarat, semuanya sudah memenuhi syarat.

"Kebijakan mutasi itu sudah memenuhi syarat, umur yang lebih itu karena dia sudah kepala sekolah dari dulu," jelas Syam.

Seharusnya kata Syam, sebelum mengadu ke dewan alangkah baiknya datang klarifikasi dulu ke dinas.

"Setelah tidak puas dengan penjelas dari dinas, baru mengadu ke dewan," Sarannya. (Red)