Sikapi Peristiwa Minahasa, Kesbangpol Kota Bima Gelar Rakor Bersama
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Sikapi Peristiwa Minahasa, Kesbangpol Kota Bima Gelar Rakor Bersama

Selasa, 04 Februari 2020

Suasana saat rakor bersama di aula FKUB Kobi. (Foto:Choey)


Kota Bima, SorotNTB.com- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bima Selasa (04/02/2020) pagi menggelar kegiatan Rapat Kordinasi (Rakor) bersama FKUB, serta jajaran intelejen menyikapi peristiwa pengrusakan rumah ibadah di Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara.

Rakot tersebut berlangsung di aula FKUB Kota Bima. Dan dihadir Asisten I, Kepala Kesbangpol, Ketua FKUB, Kabag Kesra, TNI, Polri, Kejaksaan, Imigrasi Ketua Mui Ketua Fui, Toga dan toma.

Asisten I Pemkot Bima Drs. Pada sambutannya H.Supratman menyampaikan, persolaan di Minahasa bukan masalah agama tapi masalah politik yang sebenarnya tetapi maslaah sosial, politik dan ekonomi sehingga kesenjangan menjadi masalah agama.

Kata dia, dengan adanya Sosial Meida (Sosmed) ini, para Oknum yang coba menganggu dengan Isu hoaks antara hidup berkerkunan agama dan umat beragama.

"Tidak perlu merespon yang berlebihan dalam sosmed kita harus bijak jangan sampai terprovokatif," jelasnya.

Komunikasi harus yang positif dalam menjalankan kehidupan berkerukunan sehingga bisa menjalankan kehidupan bersosial,kegiatan penyuluhan dalam pedoman hidup sosial dan masyarkat.

Dalam rapat tersebut Kasi Intelkam Polres Bima Kota, menyampaikan dengan adanya kejadian tersebut membuat umat muslim marah namun alhmdulilah pelaku dapat ditangkap aparat keamanan sebanyak 6 orang dan sudah dilakukan penahanan,kedepankan sikap kemajemukan dan beragama dengan cara  komunikasi lintas sektor.

"Kita harus cermat dalam sikapi setiap masalah jangan sampai terjadinya masalah yang membuat kita rugi bersama,kedepankan rasa persaudaraan," tuturnya.

Sementara itu Kasi Intelejen Kejari Bima, Ikhwanul Fiaturahman, SH menyampaikan, negara Indonesia merupakan toleransinya sangat kental, dalam pasal 170 seseorang yang merusak bangunan dan sebagianya,akan dikenakan pidana ancaman pidana 5 tahun 6 bulan,intinya semua tetap memenuhi standar hukum.

Pasi Intel Kodim 1608 Bima, Lettu INF Mahdi, mengimbau agar jangan sampai masalah ini terjadi di Bima yang utama kita harus menjaga keamanan.

"Jangan sampai profokasi seperti di minahasa Utara terjadi, oleh karna itu kita harap saling menghargai, saat ini situasi masih dalam keadaan aman di minahasa utara," harapnya.

Perlu diketahui bahwa rakor tersebut menghasilakan beberapa poin yaitu,
mengutuk keras tindakan anarkis yg dilakukan sekelompok orang yang merusak rumah ibadah. Mendesak dan memdukung pihak penegak hukum untuk menindak tegas terhadap para pelaku pengrusakan rumah ibadah itu, selanjutnya, medesak pemkot Bima untuk melakukan sosialisasi menjaga stabilitas daerah. (ADV)

-