Diduga Miliki Ganja, Kedua orang Ini Diringkus
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Diduga Miliki Ganja, Kedua orang Ini Diringkus

Jumat, 14 Februari 2020


BB Nakotika Jenis Ganja. (Foto: SatNarkoba)
Kota Bima, SorotNTB com-Satresnarkoba Polres Bima Kota Jum'at (14/02/2020) pukul 13.30 Wita telah berhasil mengamankan dua orang yang diduga mengerdarkan, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, serta menyalahgunakan narkoba jenis ganja.

Lokasi penangkapan kedua pelaku ini di Rt.09 Desa Waworada Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.

Adapun Identitas Pelaku TKP pertama Gunawan alias GUN (39 Thn) Wiraswasta asal Desa Waworada Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Beserta Barang Bukti (BB) yang ditemukan yakni, 9 poket besar narkotika jenis ganja berat (netto) 116, 83 gram.

Selain poket besar ada juga 3 poket kecil dengan berat, 82 gram dan 1 buah tas sandang warna hitam, 1 buah kaleng warna orange. 2 bungkus plastik klip bening,1 bungkus plastik bening besar. 1 bungkus kertas rokok, 2 buah hp merk samsung.

Penangkapan ke dua lokasi Rt.18 Desa Karumbu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima pelaku Samsul Bahri alias Sam (48 Thn) Wiraswasta asal Karumbu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.

Adapun barang bukti dari yang ditemukan dari pelaku Sam yakni, 1 plastik klip bening besar berisi ganja dengan berat 15,28 gram, 1 lembar plastik klip bening besar, 1 buah sumbu,1 buah korek api gas, 2 bungkus kertas rokok, 1 bungkus rokok, 2 buah sendok terbuat sedotan air minum, 1 buah tabung kaca, 1 buah bong, 1 buah hp samsung.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Masdidin, SH menjelskan kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa terduga pelaku tersebut sering mengedarkan Narkotika Jenis Sabu ditempat tinggal terduga pelaku.

"Setelah Team mendapat informasi A1 terkait dengan terduga, Team yang di langsung menuju ke TKP. Pada saat team tiba di tkp 1, terduga GUN yang pada saat itu sedang duduk di atas motor milik pelaku. Selanjutnya team mengamankan terduga pelaku," ujarnya.

Kemudian lanjut Kasat, sebelum dilakukan penggeledahan Team memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan badan dan rumah tkp 1. Setelah dilakukan penggeledahan, Team menemukan BB Narkotika jenis Ganja.

"Team melakukan introgasi awal kepada Gun, dan Gun mengaku mendapat Ganja tersebut dari Sam yang rumahnya tidak jauh dari tkp 1. Kemudian Team melakukan pengembangan ke rumah Sam.Pada saat tiba di rumah Sa., team langsung masuk ke dalam rumah dan menemukan Sam yang sedang tiduran di bawah rumah panggung tkp," terangnya.

Kemudian team memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan, team menemukan BB. Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Kantor SatResnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (RED)