Jama'ah Masjid Baitul Hamid Penaraga Tolak Dikukuhkannya Imam Terpilih, Ini Alasannya
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Jama'ah Masjid Baitul Hamid Penaraga Tolak Dikukuhkannya Imam Terpilih, Ini Alasannya

Kamis, 23 Januari 2020

Jama'ah Majdi Baitul Hamid Penaraga Datangi Ketua Yayasan Islam Bima. (Foto: Ch0ey)

Kota Bima, SorotNTB.com- Jamaah Masjid Baitul Hamid Penaraga Menolak dengan tegas dikukuhkannya Imam terpilih, yakni pak Mubin sebagai Imam besar Masjid Baitul Hamid Penaraga.

Mereka menganggap Imam yang terpilih ini, dipilih tanpa melalui proses seleksi dan musahwara dengan elemen masyarakat setempat. Melainkan dipilih secara sepihak oleh panitia seleksi (Pansel).

"Mengajukan calon dan dipilihnya itu tidak bisa sepihak begitu oleh segelintir orang saja, tanpa melihat parameter dan rekam jejak calon sehingga bisa menimbulkan polemik," kata Ahmad usai rapat sosialisasi hasil seleksi pansel Rabu (22/01/2020) malam.

Kata dia, saat ini pihaknya telah membuat petisi penolakan terhadap hasil pansel tersebut. " sebanyak 225 tanda tangan diteken di atas kertas sebagai tanda keseriusan kami ataa penolakan itu," ujarnya.

"Kami akan datangi Yayasan Islam dan Pansel untuk meminta hasil seleksi dibatalkan dan segera menggelar seleksi ulang secara transparan," ucapnya.

Sementara itu, Camat Raba Kota Bima Sirajuddin, S,Sos. menyampaikan pada Jamaah tentang hasil seleksi yang telah dilakukan oleh Pansel Calon Imam besar (Lebe Na'e) Masjid Baitul Hamid Penaraga yang telah dilaksanakan yang mana Calon atas nama Mubin di nyatakan lolos sebagai Imam Besar dengan menyisihkan lima calon lainnya setelah melewati proses seleksi baik seleksi lisan atau tulisan.

"Sekarang kita semua harus mengakui dan menerima dengan lapang dada bahwa Mubin yang akan menjadi Imam Besar Masjid Baitul Hamid Penaraga ini. Dan kita tinggal menunggu penetapan dan pengukuhan dari Yayasan Islam saja," Ungkap Camat.

Ditempat terpisah, Ketua Yayasan Islam Bima H. Muhammad AR yang dikonfirmasi mengatakan, terkait persoalan itu pihaknya akan mengambalikan hal ini ke pak Camat untuk dilakukan pertemuan musyawara mufakat dengan jamaah.

"Kita kembalikan ke pak camat, untuk memberikan pemahaman kepada para jama'ah," pungkasnya. (SR-01)