Inspektur : Pelaporan LHKPN kewajiban setiap Pejabat
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Inspektur : Pelaporan LHKPN kewajiban setiap Pejabat

Jumat, 10 Januari 2020

Inspektur Kab.Bima H. Abdul Wahab Usman SH, M.Si


Bima, SorotNTB.com- Sehubungan dengan telah masuknya masa Pelaporan LHKPN tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Bima telah menerbitkan surat himbauan tentang edaran mengenai Pelaporan LHKPN tahun 2019. 

Inspektur Kabupaten Bima H. Abdul Wahab Usman SH, M.Si Kamis (09/01/2019) mengatakan, bahwa dalam Surat Nomor 901/001/005/2020 tertanggal 2 Januari 2020 yang ditujukan kepada para Pejabat Eselon II, III dan Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Bima tersebut, para pejabat Wajib Lapor LHKPN diminta untuk mematuhi dan memenuhi kewajibannya secara tepat waktu dengan melaporkannya melalui sistim on line mulai tanggal 2 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 maret 2020.

"Sudah menjadi rahasia umum bahwa Pelaporan LHKPN merupakan sebuah kewajiban tahunan bagi semua pejabat eselon II dan III termasuk camat di manapun dia mengabdi termasuk di Pemerintah Kabupaten Bima dan pelaporan ini akan menjadi Instrumen bagi KPK untuk menilai kinerja sebuah daerah dalam hal ini Daerah Kabupaten Bima". Terangnya.

Dijelaskan Wahab, Pemerintah Daerah melalui Inspektorat Kabupaten Bima menargetkan pencapaian realisasi pelaporan tahun ini sebesar 100 % dari sebanyak 241 orang Wajib LHKPN di Kabupaten Bima.

"Kami berharap semua Pejabat yang merupakan Wajib LHKPN dapat segera menyelesaikan pelaporannya secara cepat sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan". Harap Wahab.(SR-01)