Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Disdukcapil Raih Kategori Baik
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Disdukcapil Raih Kategori Baik

Sabtu, 23 November 2019

Kota Bima, SorotNTB.com-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bima berhasil mendapatkan predikat Baik pada penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik berdasarkan Hasil Evaluasi penyelenggaraan publik Wilayah yang terdiri dari Provinsi DKI, Lampung, Jawa Timur, Kaltara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, NTB, NTT dan Bali.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo, di Hotel Redtop Jakarta Barat pada Jum'at 22 November 2019.
Selain Disdukcapil ada pula DPMPTSP Kota Bima dan RSUD Kota Bima yang berhasi meraih kategori cukup baik dengan catatan.

Kategori penyelenggaraan pelayanan publik sendiri terdiri dari 5 kategori yakni A untuk layanan prima, A sangat baik, B baik, C Cukup Baik dengan Catatan, D kurang dan E sangat kurang. Untuk yang mendapatkan nilai D Dan E akan dilakukan pembinaan khusus oleh Kemenpan RB.

Kota Bima yang merupakan salah satu dari dua daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat, kali pertama keikutsertaannya mampu meraih kategori yang sangat membanggakan yakni nilai Baik.

Menurut Deputi Bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa, pada tahun 2019 ini Ada 7 Daerah penambahan baru untuk evaluasi penyelenggaraan pelayanan Publik dari 73 Kabupaten/Kota dan 11 Provinsi pada tahun sebelumnya, yakni Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Jombang, Kabupaten Mageran, Kota Baru, Kota Bima dan Kota Mataram.

Dijelaskannya bahwa secara keseluruhan indeks pelayanan publik (IPP) wilayah II adalah 3,39 kategori B minus, capaian ini meningkat bila dibanding tahun sebelumnya 3,03.

Menurut Diah, penghargaan ini bertujuan untuk memotivasi pimpinan instansi pemerintah dan pimpinan unit penyelenggara pelayanan publik agar tetap mempertahankan komitmen dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dilingkup tupoksinya masing-masing, disamping itu diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Kepada Kepala Daerah dan pimpinan unit pelayanan publik agar dapat memperbaiki dan meningkatkan layanannya menuju pelayanan prima sebagai percontohan bagi unit pelayanan lainnya.

Instrumen yang digunakan dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi Pelayanan publik Tahun 2019 adalah PERMENPAN RB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik.

Berdasarkan Permenpan tersebut ada 6 (enam) aspek yang dinilai antara lain kebijakan pelayanan publik, SDM, Sarana dan prasarana pelayanan publik, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi pelayanan publik. (SR-01)