Tim Puma Polres Bima Kota Sikat Habis Pelaku Jambret dan Penadah | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Tim Puma Polres Bima Kota Sikat Habis Pelaku Jambret dan Penadah | SorotNTB

Sabtu, 08 Januari 2022

Tiga orang terduga pelaku jambret

Kota Bima, SorotNTB.com
-
Tim Puma Polres Bima Kota Yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo, SH Jum'at (07/01/2022) sekitar pukul 11.00 WITA telah melakukan penangkapan kepada tiga orang perlaku tindak kriminal. 2  diantaranya jambret (curas) dan 1 lainya penadah.


Dua orang pelaku Jambret ditangkap di Kos-kosan Mawar Kelurahan Rabangodu utara Rt 017 Rw 06 Kecamatan Mpunda Kota Bima. Sementara 1 pelaku penadah (480 KUHP) ditangkap di Desa Renda Rt 11 Rw 05 Dusun Coo Dompo Kecamatan Belo Kab.Bima.


Kapolres Bima Kota melaui Aiptu Hero Suharjo, SH mengatakan penangkapan tiga orang pelaku ini berdasarkan ADUAN/K/10/I/2022/NTB/Polres Bima Kota. Hari Selasa tanggal 04 Januari 2022.


Adapun indentitas terduga pelaku DRS (39Thn), Petani Alamat Rt 016 Rw 01 Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima. AL, (38Thn) Petani, Alamat : Rt 018 Rw.01 Dusun Telaga Renda Desa Renda.
MR (16Thn) Pelajar, asal Rt.11 Rw.06 Dusun Coo Dompo Desa Renda yang merupakan Anak kandung Pelaku Jambret.


"perlu diketahui pelaku pernah dihukum dalam kasus perampasan sepeda motor," terangnya.


Kronologis Penangkapan Berdasarkan Laporan pengaduan diatas,TIM melakukan rangkaian penyelidikan Terkait dengan kasus CURAS/Jambret yang terjadi di Jl.Lintas Bima - Sumbawa tepatnya di Ling.Wadumbolo Kel.Dara Kec.Rasana'e Barat Kota Bima,dari hasil penyelidikan TIM mendapatkan informasi terkait identitas pelaku CURAS/Jambret yakni bertempat di Kos2san Mawar Kel.Rabangodu Utara Kec.Raba Kota Bima,
     

Dengan adanya informasi tersebut TIM yang di pimpin oleh  AIPTU HERO SUHARJO,SH Langsung bergeser menuju lokasi tsb dan sesampainya TIM di Tkp melihat pelaku CURAS/Jambret tsb sedang duduk di depan Kamar kosnya dan ketika pelaku melihat kedatangan TIM pelaku berusaha kabur dan kemudian TIM dengan sigap dan cepat berhasil menangkap dan mengamankan pelaku,selanjutnya TIM melakukan introgasi terhadap pelaku terkait keberadaan barang bukti hasil jambret,dari hasil introgasi pelaku mengakui menjual salah satu barang hasil jambret berupa HP di Dusun Coo Dompo Desa Renda Kec.Belo Kab.Bima,


Kemudian TIM langsung menuju desa dimaksud dan sesampainya dilokasi TIM mengamankan MR (introgasi) terkait HP tsb dan dari hasil introgasi ybs diakui dirinya disuruh jualkan HP oleh sdra.DRS kepada Sdra.AL seharga Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian TIM langsung mengamankan kedua pelaku 480 KUHP ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota.


Adapun BB yang diamankan (Satu)Buah Handphone Merk OPPO A5 2020 Warna Hitam (SRT-01)