Kepala BNNK Bima : Pemberantasan Narkoba Perlu Dukungan Berbagai Pihak
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Kepala BNNK Bima : Pemberantasan Narkoba Perlu Dukungan Berbagai Pihak

Rabu, 31 Maret 2021

Raker Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Karkoba BNNK Bima

Kota Bima, SorotNTB.com
- BNNK Bima menggelar Rapat Kerja (Raker) Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba dengan insan pers di Hotel Marina INN Rabu (31/03/2021).


Hadir sebagai Pemateri, Kepala BNNK Bima, Kasat Narkoba Polres Bima dan Kepala BPOM Kabupaten Bima.

Kepala BNNK Bima AKBP Hurri Nugroho, SH. MH dalam pemaparannya menyampaikan, bahwa pemberantasan narkoba ini ada tiga, peratam pemcegahan, kedua pembedayaan masyarkat, dan ketiga pemberantasan dan rehabilitasi.

Kata Hurri, Untuk BNNK Bima saat ini hanya mampu melaksanakan pencegahan dan pemberdayaan. "Saat ini kita hanya mampu melakukan pencegahan dan pemberdayaan," ucpanya.

Untuk itu lanjut Hurri, dirinya Mengajak seluruh stekholder agar bisa membantu memberantas peredaran narkoba di daerah ini.

Dikatakannya, pada tahun 2021 ini pihaknya mendapat apresiasi atau dukungan dari Kota Bima, terutama dari pihak legislatif dengan membuat perda no 8 tahun 2008 yaitu menfasilitasi kegiatan p4GN di wilayah Kota Bima.

"Pihak legislatif sudah membatu membuatkan perda P4GN di Kota Bima," terangnya.

Sementara, Untuk Kabupaten Bima dan Dompu belum terlasana karena kondisi pandemi covid-19 dan sampai sekarang pihaknya masih tetap menunggu kabar.

"Pemberantasa narkoba itu kita butuh dukungan dari berbagai pihak, untuk itu kami
mengajak Pemerintah Kabupaten Bima dan Kota Bima untuk ikut berpatisipasi dalam kegiatan P4GN," ajaknya.

Semntara itu kasat Narkoba Polres Bima menambahkan, terkait pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Bima, pihaknya sangat efektif melakukan pencegahan maupun penindakan.

"Dengan personil yang terbatas pun, kita tetap berusaha semaksimal mungkin melakukan pemberantas Narkoba di wilayah Kabupaten Bima," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Loka BPOM Kabupaten Bima Basuki menjelaskan beberpa jenis obat-obatan.

Kata dia, jenis obat di bagi menjadi 4 golongan. warna hijau obat dijual bebas, warna biru obat di jual terbatas, warna merah obat keras dan bisa didapat melalui resep dokter dan obat bertanda  plus merah adalah obat narkotika.

Perlu diketahui bahwa obat narkotika ini sangat dilarang karena masih ilegal. Dan Terkait dengan beberapa jenis dan warna obat, pihaknya berharap kepada media agar bisa mengedukasi masyarakat terkait dengan obat keras agar tidak dikonsumsinya karena bisa membuat kecanduan. (SRT-01)