Bupati Bima Sampaikan PAKD Raperda Adminduk Jadi Perda
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Bupati Bima Sampaikan PAKD Raperda Adminduk Jadi Perda

Kamis, 11 Februari 2021

Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri, SE

Bima, SorotNTB.com
-Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE, menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah (PAKD), atas penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk). 


PAKD Adminduk itu disampaikan Bupati melalui Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kabupaten Bima, masa sidang I tahun Dinas 2021, Kamis, 11 Februari 2021, di Ruang Sidang Utama kantor DPRD Jalan Gatot Subroto, Kota Bima. 


Bupati menyampaikan apresiasi terhadap Dewan telah menyelesaikan pembahasan dan melakukan pengambilan keputusan, sehingga menjadi keputusan Dewan terhadap Ranperda tentang penyelenggaraan Adminduk menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang definitif.   


Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini, untuk penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan.


Dengan terbitnya undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, ditindaklanjuti dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2019, tentang pelaksanaan undang-undang 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.


‘’Sehingga mengalami perubahan yang mendasar dibidang kependudukan,’’ujar Bupati dihadapan sidang Dewan.


Penyusunan dan pembahasan Ranperda ini, telah sesuai dengan tahapan-tahapan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.


Yaitu antara legislatif dan eksekutif telah membahas bersama, menyampaikan pandangan dan pendapatnya secara umum. Maupun pembahasan materi pasal per pasal yang tertuang dalam rancangan Perda. Juga disampaikan dengan melibatkan  pihak-pihak lain yang berkompeten.

 

Bupati Umi Dinda mengaku, dalam proses pembahasannya berlangsung cukup dinamis. Yaitu adanya perbedaan pandangan terhadap materi yang termuat bukan halangan. Melainkan dinamika yang wajar dalam bingkai demokrasi.


‘’Untuk itu, lewat kesempatan ini kami menyampaikan permohonan maaf. Kami berharap agar tiga Ranperda yang sedang dibahas pada tingkat Pansus Dewan, dapat diselesaikan pada masa sidang pertama ini pula,’’ ungkap Bupati. (SRT-01)