KUPT Pasar Kota Bima Sariman, SH |
Kota Bima, SorotNTB.com-Pemerintah Kota Bima telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) baru nomor 01 tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum.
"Sebelum dilakukan pemarikan, terlebih dahulu kita lakukan sosialisasi kepada seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Kota Bima, setelah itu baru dilakukan penarikan retribusi," ucapnya saat ditemui di Kantornya Jum'at (07/01/2021) pagi.
Dikatakannya, penarikan retribusi ini sasarannya adalah seluruh PKL yang berjualan dilahan pemerintah saja, sementara yang menggunakan lahan pribadi dan Swasta tidak ditarik.
"Jadi Penarikan retribusi khusus pedagang yang berjualan dilahan peemerintah. Dan retribusi yang ditarik ini dapat meningkatkan PAD Kota Bima," ucapnya.
Kata Sariman, target PAD KUPT Pasar Kota Bima Pertahun sekitar Rp. 3 Miliyar.
"Kalau dilihat dari potensi banyaknya PKL di Kota Bima Insyaallah target tersebut akan mampu kita capai," yakinnya. (SRT-01)
"Kalau dilihat dari potensi banyaknya PKL di Kota Bima Insyaallah target tersebut akan mampu kita capai," yakinnya. (SRT-01)