Aksi Pelemparan Bendera Merah Putih di Kediaman Wali Kota Bima Mencoreng Marwah Demokrasi
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Aksi Pelemparan Bendera Merah Putih di Kediaman Wali Kota Bima Mencoreng Marwah Demokrasi

Kamis, 18 Juni 2020

Kabag Humas Setda Kota Bima H. Abdul Malik, SP, M.Ap
Kota Bima, SorotNTB.com-Pemerintah Kota Bima tentu menyesalkan adanya insiden pelemparan bendera merah putih oleh massa aksi di kediaman Wali Kota Bima. Sementara berdasarkan ijin yang disampaikan dalam surat ijin aksi menyampaikan bahwa ada tiga lokasi yang akan dituju oleh massa pendemo yakni Depan Kantor Walikota Bima, Depan Kantor DPRD Kota Bima dan depan kantor Mapolres Bima Kota.

Namun massa pendemo kemudian melakukan tindakan anarkhis dengan melempar bendera merah putih di kediaman Wali Kota Bima, melempar duplikasi keranda dan melakukan pengrusakan kaca mobil tangki air. Hal ini sangat disayangkan karena mencoreng marwah demokrasi.

Pelemparan bendera Merah Putih ini tentu mencoreng kesakralan bendera kebangsaan dimana bendera merah putih merupakan lambang kedaulatan dan tanda kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.

Bahkan dalam PP Nomor 40 Tahun 1958 dalam pasal 21 ayat 1 menyebutkan "Pada waktu dikibarkan atau dibawa, Bendera Kebangsaan tidak boleh
menyinggung tanah, air, atau benda-benda lain". Ditambahkan dalam ayat
(2) Bendera Kebangsaan tidak boleh dipasang atau dipakai sedemikian sehingga mudah koyak atau kotor. Sehingga apa yang dilakukan oleh massa pendemo ini bertentangan dengan PP Nomor 40 Tahun 1958 dimana melakukan pelemparan bendera merah putih dan menyebabkan bendera jatuh ke tanah.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H Abdul Malik SP MAP. Disampaikannya bahwa pemerintah Kota Bima membuka ruang penyampaian aspirasi namun tentunya dengan menggunakan cara-cara yang santun dan beretika.

"Kejadian ini nyata-nyata mengganggu dan melecehkan lambang kedaulatan dan tanda kehormatan negara dan sangat disesali, " tutur Kabag Humas.

Dan untuk itu Pemkot meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan terhadap tindakan pelecehan bendera Merah Putih. (SRT-01)