Miliki Senpi Rakitan Pegawai KUA Tambora Ditangkap Polisi
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Miliki Senpi Rakitan Pegawai KUA Tambora Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2020

Kirno Alias SR Terduga Pelaku Pemilik Senpi Rakitan
Bima, SorotNTB.com- Personel Polsek Tambora yang di pimpin oleh Kapolsek IPDA Nurdin Jum'at (29/05/2020) seiktar pukul 21.45 WIta telah berhasil mengungkap kepemilikan Senpi rakitan beserta 1 butir peluru aktif di rumah muhlis di RT. 04 RW. 02 Dusun Sarae Desa Labuan Kananga Kecamatan Tambora Kabupaten Bima

Senpi Rakitan jenis pistol beserta peluru tersebut milik Pelaku SR alias Kirno, 28 thn, laki, Honorer Kantor KUA Kecamatan Tambora alamat dusun Jembatan Besi Desa Oi Bura Kecamatan Tambora Kabuparen Bima.

Barang Bukti (BB) Satu Pucuk Senpi Rakitan Beserta Satu Butir Peluruh Aktif
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S. IK melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menjelaskan kronologis kejadian, berawaln adanya laporan masyarakat yang diterima oleh anggota piket sekitar pukul 21.45 wita bahwa ada terduga pelaku penganiayaan terhadap korban A. Rafik, 32 thn, alamat RT. 08 RW. 04 Dusun Mada Oi Des. Labuan Kananga Kemanatan Tambora Kabupaten Bima yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pekat Polres Dompu.

"Sehingga massa mengepung rumah milik MUHLIS ( tempat persembunyian Pelaku) yang mana sebelumnya pelaku sempat menodongkan alat/benda yg diduga senjata api rakitan sehingga memicu massa mengepung terduga ke dalam rumah Muhlis," terang Hanafi.

Kemudian Lanjut Hanafi, anggota piket mendatangi untuk melakukan penggeladahan di dalam rumah dan diketemukan alat/benda yang diduga 1 buah senjata api rakitan beserta 1 buah amunisi di dalam kamar, selanjutnya Pelaku beserta barang bukti di amankan di polsek Tambora untuk di lakukan proses lebih lanjut. (SR-04)