Walikota Bima HM. Lutfi SE. (Foto: Humas) |
Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Indonesia Dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Disease (COVID-19) dan berdasarkan Kebijakan dari Pemerintah Provinsi NTB dan Laporan Pelaksanaan Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Korem 162/WIRA BHAKTI tanggal 11 April 2020 oleh Komandan Korem kepada Gubernur NTB yang tembusannya disampaikan kepada Bupati/Walikota se NTB, serta dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di Wilayah Nusa Tenggara Barat khususnya Kota Bima.
"Surat Edaran ini disampaikan kepada seluruh Kepala Sekolah TK/RA, SD/MI, SMP/MTs dan Pondok Pesantren dan seluruh Kepala SMA/MA/SMK di Kota Bima, dengan point-point diantaranya tidak melakukan konvoi kendaraan atas perayaan kelulusan bagi siswa-siswi SMP/MTs, SMA/MA dan SMK," Tagas Wali Kota Bima melalui Kabag Humas Pro Setda Kota Bima H. Abdul Malik.
Selain itu, kata dia, masa perpanjangan berlaku dari tanggal 14 April hingga 27 April 2020 dengan ketentuan tidak memberikan tugas kelompok dan tugas lainnya yang membuat para sisswa-siswi keluar rumah. (ADV)