Antisipasi Covid-19, KPM PKH Terima Bansos Tiap Bulan
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Antisipasi Covid-19, KPM PKH Terima Bansos Tiap Bulan

Minggu, 19 April 2020

Korwil PKH NTB Nurhasim
Bima, SorotNTB.com-Pertengahan April ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dapat menerima bantuan setiap bulan. Perubahan sistem itu untuk mengantisipasi dampak wabah Covid-19 yang sedang berlangsung.

“Hal ini sesuai disampaikan Menteri Sosial Juliari P. Batubara di Jakarta, kemarin,” Jelas Koordinator Wilayah PKH NTB, Nurhasim pada wartawan

Lanjut Nurhasim, Sesuai yang disampaikan Menteri Sosial. pencairan dana PKH bulanan itu akan berlaku hingga Desember 2020 mendatang. Sebelumnya, bansos PKH disalurkan sekali dalam setiap tiga bulan. Yakni, Januari, April, Juli, dan Oktober.

Kebijakan Mensos itu tujuannya, mengantisipasi agar keluarga pra-sejahtera tetap dapat memenuhi kebutuhan dan asupan nutrisi. Melalui pemasukan bulanan tersebut, selama wabah Covid-19 berlangsung.

“Apalagi saat ini setiap warga diwajibkan untuk tetap di rumah saja. Tentunya, warga akan dihadapkan dengan berbagai kesulitan ekonomi,” ujar Nurhasim mengutip.

Hal tersebut disesuaikan dengan arahan Presiden Joko Widodo yakni, pemerintah harus menyiapkan jaring pengaman sosial untuk keluarga prasejahtera Indonesia. Dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di masa pendemik berlangsung.

“Berdasarkan arahan itu, maka Kemensos hadir melalui PKH. Melindungi keluarga prasejahtera dari Covid-19,” terang mantan wartawan ini

Melalui PKH lanjut dia, pemerintah memberikan perlindungan sekaligus di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial. Dengan menaikkan anggaran bansos PKH sebesar 25 persen.

Sesuai rincian Mensos urai Hasim, Bansos untuk KPM PKH periode disesuaikan dengan komponennya. Yakni, Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun, senilai Rp 250 ribu per bulan, anak SD sebesar Rp 75 ribu per bulan, anak SMP sebesar Rp125 ribu per bulan, anak SMA sebesar Rp166 ribu per bulan, dan penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas menjadi sebesar Rp200 ribu per bulan.

Demikian pun dengan jumlah KPM ditambah menjadi 10 juta KPM dari sebelumnya 9,2 juta. Penambahan ini merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kemensos (Pusdatin) dan bersumber dari data yang dimutakhirkan oleh setiap pemerintah daerah (Pemda) di setiap wilayah Indonesia. “Ini untuk menjaga akurasi penyaluran Bansos, agar tepat sasaran. Karena yang lebih tahu kondisi warganya, adalah pemerintah daerah masing-masing,” sebutnya.

Sesuai prinsip-prinsip pencegahan Covid-19, PKH Mensos juga menerapkan, jaga jarak dan jaga sehat saat pengambilan Bansos. Kemensos pun telah menyusun pedoman penyaluran bansos dan pengambilan bansos di ATM dan Agen Bank.

“Kami berkoordinasi dengan pemda, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan sumber daya manusia (SDM) Pendamping PKH, agar KPM bisa mencairkan bansos setiap bulan dengan cara, jaga jarak dan jaga sehat,” terangnya.

Hal ini pun kata Hasim, juga telah disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pepen Nazaruddin. Menyatakan, seluruh jajaran Ditjen Linjamsos bersama pemda, Himbara, dan SDM PKH di seluruh Indonesia siap untuk merealisasikan pencairan PKH tiap bulan.

“Saat ini Kemensos memiliki lebih dari 38 ribu SDM yang tersebar di seluruh Indonesia, didukung oleh ribuan Agen Bank milik BNI, BRI, Bank Mandiri dan BTN. Setiap kecamatan ada pendamping PKH yang siap untuk mengawal proses pencairan bantuan agar tepat dan aman sampai di tangan KPM,” pungkasnya. (RED)