Perpanjang Masa Libur, Dikbud Masih Menunggu Instruksi Wali Kota
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Perpanjang Masa Libur, Dikbud Masih Menunggu Instruksi Wali Kota

Selasa, 24 Maret 2020

Kadis Dikbud Dr. Ir. Syamsudin, MS. (Foto: Choey)
Kota Bima, SorotNTB.com- Status darurat wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia makin merajalela. Sehingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat, mengeluarkan surat keputusan memperpanjang status darurat covid-19 terhitung mulai tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020 (91 hari).

Terkait dengan perpanjangan status darurat covid-19 yang dikeluarkan oleh BNPB pusat itu. Kepala Dinas Dikbud Kota Bima Dr. Ir. Syamsuddin, MS yang dikonfirmasih, belum mengetahui hal itu, dan dirinya pun belum juga menerima perintah dari kepala daerah untuk memperpanjang masa libur.

"Terkait perpanjangan masa libur, Kami didaerah belum melaksankannya, karena belum ada perintah dari atasan kami yakni Wali Kota Bima, jika sudah ada instruksi dari Wali Kota baru kami bisa laksanakan. Jadi putusan di pusat tidak langsung kami laksankan tanpa ada perintah kepala daerah," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (24/03/2020).

Untuk memperpanjang masa libur Kata Syam, Kondisi Kota Bima saat ini terlihat masih dalam keadaan baik-baik saja, tapi kalau kondisinya nanti tambah darurat. Kemungkinan libur akan diperpanjang.

"Kita lihat dulu perkembangannya nanti," ujar Syam sapaan akran Kadis Dikbud.

Syam berharap, dengan adangan virus Corona ini mudah-mudahan tidak terjadi keresahan di masyarakat Lebih-lebih kepada para siswa dan guru.

"Kepada seluruh guru dan siswa di Kota Bima, agar tetap menjaga kesehatan dan kebersihan, jangan keluar rumah jika tidak ada kepentingan, dan selalu belajar," himbaunya. (ADV)