Pemilik 25 Poket Shabu Diringkus Buser Polres Bima
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Pemilik 25 Poket Shabu Diringkus Buser Polres Bima

Sabtu, 29 Februari 2020

Pelaku saat ditangkap dirumahnya. (Foto: Humas)
Bima, SorotNTB.com-Anggota Sat Resnarkoba Polres Bima dipimpin oleh Kasat AKP WAHYUDIN telah mengungkap dan menangkap pelaku Kasus Tindak Pidana Narkoba jenis Shabu yang terjadi hari Jum'at, (28/02/2020) sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di Desa Rato Rt 14 Rw 14 Kec Bolo terhadap pelaku berinisial AF, 26 thn, petani, Rt 14 Re 14 Desa Rato Kec Bolo Kab Bima.

Dalam penangkapan tersebut, anggota Sat Resnarkoba juga berhasil mengamankan barang Bukti berupa, 1 Buah Hp xiaomi warna putih, 25 Poket Narkotika Jenis Shabu ( brutto 7,44 g, netto 1,44 g ) dan 1 Bungkus Rokok Sampurna 12.

Kapolres Bima AKBP GUNAWAN TRI HATMOYO S. I.K melalui Kasubbag Humas AKP HANAFI menceritakan kronologis pengungkapan adalah berawal dari anggota opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi dari informan bahwa terindikasi adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Desa Rato Kec. Bolo Kab. Bima.

"Setelah melaporkan ke Kasat Resnarkoba Selanjutnya Kasat memipmpin anggotanya meluncur ke TKP , Sesampainya dilokasi yang saat itu pelaku sedang tidur bersama isteri dan anaknya lalu anggota mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan dalam rumah tersangka," ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Hanafi, ditemukan 1 bungkus rokok sampurna 12 yang berisi 25 poket kecil narkotika jenis shabu yang diduga sengaja disembunyikan dibawah tumpukan kayu balok yg tempatnya bersebelahan dengan kamar tidur pelaku . Selanjutnya pelaku dibawa menuju kantor polres Bima untuk di lakukan proses penyelidikan dan penyidikan. (REd)