Diduga Miliki Shabu Seorang Mahasiswa Dibekuk Polisi
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Diduga Miliki Shabu Seorang Mahasiswa Dibekuk Polisi

Selasa, 11 Februari 2020

Terduga pelaku saat dibekuk polisi. (Foto: Humas)
Bima, SorotNTB.com- Personil Unit Opsna (Buser) Polres Bima Senin (10/02/2020), sekita pukul 17.00 Wita telah berhasil mengamakan seorang mahasiswa terduga pelaku AD (26 tahun) asal Dusun Beringin Desa Mpuri Kabupaten Bima. Yang diduga menguasai dan memiliki narkoba jenis Sabu.

Terduga pelaku diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan lintas Bima Sumbawa, tepatnya di Dusun Lara Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Adapun barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku " AD " , antara lain yakni, 1 Buah Hp nokia warna Hitam, 2 Poket Narkotika Jenis Shabu dgn berat kotor 1,24 gram, 1 Bungkus Rokok Surya 12, 1 Buah Korek Api Gas
dan Uang Tunai sebesar Rp. 30.000,-

Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S. I.K melalui Kasubbag Humas AKP HANAFI memaparkan kronologis kejadian, personil resnarkoba mendapat informasi adanya tindak pidana penyalagunaan Narkotika jenis Shabu di Desa Tambe.

Setelah menerima informais selanjutnya, anggota buser yang dipimpin AKP WAhyudin langsung berngakag menuju lakosi dan di Backup oleh anggota Polsek Bolo. Berdsarsakn informasi bahwa Target Operasi (TO) berada diwarung kecil dan menunggu temannya untuk melakukan transaksi Shabu.

Setelah teman yang ditunggu datang dan duduk bersama diwarung itu, selanjutnya anggota langsung bergegas untuk mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan tersangka dan ditemukan dua poket Narkotika Jenis Shabu di atas tanah yang diduga dibuang pada saat diketuai kehadiran polisi.

Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kata Hanafi, terduga pelaku AD dibawah ke kantor Resnarkoba Polres Bima. (RED)