BPS Kota Bima Gelar Rakor Sensus Penduduk 2020
Cari Berita

Iklan 970x90 px

BPS Kota Bima Gelar Rakor Sensus Penduduk 2020

Rabu, 19 Februari 2020

Pose Bersama BPS, Camat, Lurah, Babinsa dan Babinkamtipmas. (Foto: Wahyu)
Kota Bima, SorotNTB.com - Camat Rasanae Barat membuka Rapat Koordinasi Kecamatan Sensus Penduduk 2020 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bima, Rabu (19/02/2020) di Aula Kantor Kecamatan setempat.

Camat Rasanae Barat, Hj. Sumarni, SE menyampaikan bahwa Sensus Penduduk adalah pendataan penduduk atau warga secara menyeluruh yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Maka data penduduk yang dikumpulkan dijamin keamanan dan kerahasiaannya oleh undang - undang No. 16 tahun 1997 tentang statiatik.

Camat juga mengintruksikan pada seluruh lurah untuk menyebar luas kemasyarakat tentang sensus Penduduk. Menghimbau seluruh warga untuk berpatisipasi dalam sensus penduduk secara online maupun wawancara.

Juga mengajak kepada seluruh tokoh masyarakat untuk menginformasikan tentang SP2020 kepada masyarakat. Dan Lurah mengirimkan surat edaran kepada ketua SLS mengenai pelaksanaan SP2020.

Emi Agustinah, SE selaku koordinator menyampaikan, bahwa tujuan sensus penduduk 2020 adalah dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan diberbagai bidang antara lain, pendidikan, kesehatan, perumahan, tenaga kerja dan bidang lainnya.

Untuk mengetahui kebutuhan infrastruktur seperti, jumlah dan fasilitas sekolah, jumlah dan fasilitas kesehatan, fasilitas komunikasi seperti jaringan telepon dan internet yang memadai dan infrastruktur lainnya. Jelasnya

Selanjutnya kata Emi, adapun peran Lurah pada sosialisasi SP2020 yakni menyebarluaskan informasi mengenai SP2020 diberbagai kesempatan dan media, diantaranya seperti forum masyarakat dan termasuk Whatsapp Group serta membantu memasang dan menyebarkan publisitas SP2020 diberbagai tempat.

Mengajak masyarakat untuk melakukan sensus penduduk online, mengajak masyarakat yang tidak melakukan SPO untuk menerima petugas sensus pada bulan Juli 2020. Memberikan arahan kepada ketua atau pengurus SLS tentang perannya falam SP2020.

Selanjutnya, membantu mengatasi kendala yang dihadapi warga pada pelaksanaan sensus penduduk serta menghubungi pihak BPS Kota Bima jika terdapat masalah. Kemudian permasalahan dapat dilaporkan di nomor telepon (0374) 6467460.

Tahap pemeriksaan daftar penduduk yaitu membantu petugas BPS melakukan pemeriksaan daftar penduduk (DP). Memberikan informasi kepada petugas BPS untuk mengunjungi penduduk yang tinggal diwilayahnya tetapi belum tercatat dalam DP.

Kemudian tahap verifikasi lapangan, mendampingi petugas BPS mengelilingi wilayahnya. Mendampingi petugas BPS untuk mengunjungi penduduk yang diragukan keberadaannya dan mengesahkan daftar penduduk.

Acara dilanjutkan dengan tanya jawab dan menjelaskan cara pengisian pendaftaran sensus penduduk secara online. (ADV)