Hanya Berdasarkan Akte, Dinas Perkim Berani Beli Tanah Sengketa, Pihak Keluarga Protes
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Hanya Berdasarkan Akte, Dinas Perkim Berani Beli Tanah Sengketa, Pihak Keluarga Protes

Selasa, 28 Januari 2020

Pihak Keluraga Protes. (Foto: Choey)
Kota Bima, SorotNTB.com-Dinas Perkim Kotabima di tuding telah melakukan proses pembelian tanah yang kalau secara hukum itu di nilai cacat Administrasi,pasalnya dokumen jual beli di duga tidak lengkap karena hanya di berbekal Akte jual beli yang tidak di ketahui siapa pihak pihak yang terlibat di dalam akte jual beli tersebut dan juga nama di SPPT beda dengan nama di KTP,hal itu di ungkapkan oleh Beberapa orang warga yang berkeberatan dengan kejadian tersebut dari Kelurahan Rabadompu Timur di Kantor Perkim melalui salah seorang perwakilan Keluarga,Syafruddin H.Yusuf, Senin (26/01/2020).

Padahal kata Syafruddin,dirinya pernah bersurat dan mendatangi kantor ini tiga bulan yang lalu meminta agar mereka menunda dulu pembayaran sisa tanah warga seluas 43 are karena sebagian di antara tanah tersebut ada tanah keluarganya yang sedang bersengketa sebelum semuanya jelas, tetapi tidak di indahkan sama sekali.

Sebelumnya pun kata dia,dinas perkim telah membayar tanah seluas 13 are di lokasi yang sama dengan harga 6 juta per are"pak..sisa tanah itu tolong jangan di bayar dulu karena ada sebagian tanah yang masih sengketa,begitu yang saya sampaikan pada kabid ketika itu di kediaman saya ehh ternyata tetap di bayar oleh Perkim"terangnya

Artinya lanjut Syafrudin,Dinas perkim sengaja melakukan hal ini padahal mereka tahu kondisi yang sebenarnya, ya mestinya sebagai pihak yang tahu dan memahami alur tentang persoalan seperti ini dinas perkim setidaknya mencari tahu dulu asal usul tanahnya jangan karena harga jualnya murah dan berbekal tanda tangan pemerintah kelurahan lalu kemudian di beli. kesalnya

Terpisah, Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perkim Kota Bima, Pujawan, ST, MT mengatakan, bahwa pihaknya hanya membayar atau membebaskan saja lahan tersebut karena telah mengantungi tanda bukti dari kelurahan setempat berupa akte jual beli yang menurutnya itu menjadi satu bukti kuat bahwa obyek tanah yang di maksud tidak bermasalah selebihnya bukan ranah kami.

Untuk tanah di kadole di akui Pujawan di bayar dalam waktu dua tahap pembayaran, tahap pertama sekitar mei dan tahap kedua di akhir tahun lalu dengan harga 6 juta per are dengan total luas lahan sekitar 53 are,tanah tersebut rencananya sebagai lokasi pembangunan rumah relokasi dan pihaknya tidak mengetahui ada sebagian lahan warga yang bersengketa,yang jelas kami punya bukti akte jual belinya.

Sementara itu Lurah Oi Fo o, Abdul Wahid. yang di hubungi via ponselnya menyampaikan akan memanggil kembali semua pihak yang mengumpulkan dokumen lahan tersebut untuk di mintai keterangan terkait status tanah yang di maksud"beri kami waktu untuk mengeceknya kembali, saya akan panggil semua pihak yang mengumpulkan dokumen untuk memastikan apakah benar tanah yang bersengketa ini ada. (RED)