Desak Cabut Ijin PT JMK, Kantor Camat Wera Diserang Massa
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Desak Cabut Ijin PT JMK, Kantor Camat Wera Diserang Massa

Senin, 22 Juli 2019

Republiktoday.com


Aksi massa saat menyerang Kantor Camat dan merusak sejumlah fasilitas yang ada pada Senin (22/07/2019).

Bima-Puluhan demonstran yang tergabung dalam Kelompok Satria Muda Wera (SMW) menggelar aksi di depan Kantor Camat Wera pada Senin (22/07/2019).

Dalam aksinya, massa mendesak agar pemerintah segera mencabut ijin PT. Jagad Mahesa Karya (JMK) yang beroperasi di tambang pasir besi desa oi tui kecamatan wera, lantaran dinilai tidak memiliki kontribusi untuk masyarakat setempat selama perusahaan tersebut beroperasi.

Massa juga menolak eksploitasi galian pasir besi yang saat ini tengah beroperasi di wilayah kecamatan setempat.

Akibat aksi lama tak direspon, massa pun langsung menyerang kantor camat dan merusak sejumlah fasilitas serta sarana yang ada. Terlihat, massa merangsek masuk melalui pintu jendela, beberapa kaca jendela,  pintu masuk, serta kursi di ruangan  Aula Kantor Camat setempat, hancur berserakah karena menjadi sasaran amukan massa.

Aksi anarkis ini baru teredamkan setelah Camat Wera H. Ridwan hadir ditengah kerumunan massa dan mengajak mereka untuk berdialog.

Dalam dialog terbuka yang berlangsung di aula kantor camat tersebut, massa SMW meminta  agar camat secepatnya mengeluarkan surat atau rekomendasi secara tertulis agar ijin PT JMK dicabut.

Massa mengancam, jika dalam waktu dekat tuntutan mereka tidak terpenuhi maka tidak menutup kemungkinan akan membuat instabilitas keamanan daerah khususnya di kecamatan wera.

Menanggapi tuntutan tersebut, Camat Wera meminta pada masyarakat atau massa yang tergabung dalam Kelompok Satria Muda Wera agar lebih bisa bersabar dalam menyelesaikan persoalan yang ada.

Dengan sesegera mungkin, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah yang diatas yakni pemerintah daerah atau pemerintah provinsi yang sedikit memiliki kewenangan dalam hal pencabutan ijin sesuai tuntutan para demonstran.

Diakuinya, pemerintah kecamatan hanyalah perpanjangan tangan dari satuan perangkat daerah yang tidak ada sama sekali kewenangannya dalam pencabutan ijin tambang yang dimaksud. (R/02)