Pasang di Zona Terlarang, Bawaslu Kota Bima Dan Satpol pp Tertibkan Ribuan Baliho Caleg dan Bahan Kampanye Parpol
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Pasang di Zona Terlarang, Bawaslu Kota Bima Dan Satpol pp Tertibkan Ribuan Baliho Caleg dan Bahan Kampanye Parpol

Kamis, 21 Maret 2019

Republiktoday

Bawaslu Kota Bima dan Satpol pp Lakukan Penertiban Baliho Caleg yang dipasang di Zona Terlarang. (foto/ Ewan).

Kota Bima- Ribuan Baliho Caleg serta Bahan Kampanye dari sejumlah Partai Politik (Parpol) di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, ditertibkan oleh Bawaslu Kota Bima dan Satuan Polpp setempat sejak beberapa hari terakhir.


Ribuan baliho serta spanduk yang merupakan alat peraga kampanye tersebut, ditertibkan lantaran melanggar aturan karena terpasang di sejumlah tempat yang menjadi zona terlarang.


"Penertiban baliho caleg dan bahan kampanye parpol dilakukan dibeberapa tempat terlarang seperti yang terpasang di areal taman kota, sekolah, mesjid, tiang listrik dan baliho caleg yang terpasang di pepohonan sepanjang jalan raya", kata Kordiv Organisasi SDM,  Data dan Informasi Bawaslu Kota Bima, Asrul Sani SE, pada kamis (21/03/2019) di ruang kerjanya.


Sementara itu, lanjutnya, masih banyak pula yang terlihat baliho dan spanduk caleg serta bahan peraga kampanye lainnya yang masih belum ditertibkan. Dalam waktu dekat, pihak Bawaslu setempat yang bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja akan kembali menertibkan, khusus yang terpasang di zona terlarang berdasarkan peraturan KPU.


"Sesuai pasal 17 PKPU Nomor 1 Tahun 2013, tidak boleh ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan jalan protokol dan jalan bebas hambatan". Jelasnya

Dilain tempat pula, terlihat beberapa baliho, poster, foto para caleg dan bahan kampanye parpol yang sebelumnya sudah ditertibkan, kini mulai terpasang kembali. Hal tersebut sedikit membuat kewalahan pihak Bawaslu dan Satpol pp untuk menertibkan kembali baliho dan bahan kampanye yang terpasang ulang.


Disesalkannya, caleg maupun parpol yang tidak taat aturan seharusnya sadar akan tindakan prilaku yang melanggar aturan. Sebab, mereka cenderung memasang baliho dan bahan kampanye ditempat terlarang yang bisa mengganggu keindahan kota, sementara masih ada zona lain yang telah ditentukan dan diperbolehkan oleh KPU untuk memasang baliho maupun bahan kampanye seperti di jalan gajah mada dan sepanjang jalan amahami kota bima.


"Untuk mengantisipasi hal tersebut, saat ini kita terus menggelar sosialisasi terhadap Parpol dengan cara mendatangi langsung sekretariatnya. Dan diharapkan pula, dengan sosialisasi itu, parpol sendiri yang harus menasehati para calegnya untuk tidak memasang baliho di zona terlarang". Pinta Asrul. (R/01)